Sabtu, 10 Maret 2012

Kontes Blog “Trend Media Sosial 2012 di Indonesia” - Arwuda

Deadline: 31 Maret 2012

Tema : “Trend Media Sosial 2012 di Indonesia”

Periode 1 Februari 2012 – 31 Maret 2012

Cara Ikutan:
  1. Peserta harus Like Facebook Arwuda Indonesia dan follow Twitter @ArwudaID.
  2. Peserta harus membuat kreativitas blog mengenai media sosial dengan tema “Trend Media Sosial 2012 di Indonesia” dan masukkan logo Arwuda serta foto peserta, agar terlihat itu adalah karya peserta.
  3. Panjang penulisan blog minimal 300 kata.
  4. Dalam isi blog, peserta harus menyebutkan kata kunci Arwuda Indonesia (Social Media Agency), serta memberikan tag Arwuda pada label blog.
  5. Setelah membuat blog tersebut lakukan capture screen blog yang telah dibuat dan diupload di Fan Page Arwuda Indonesia.
  6. Cantumkan juga url link blog peserta di Fan Page Arwuda Indonesia.
  7. Batas lomba sampai dengan 31 Maret 2012 pukul 23.00 WIB
  8. Pengumuman pemenang akan diumumkan di Fan Page Arwuda Indonesia dan@ArwudaID pada 6 April 2012
Pemenang adalah peserta dengan blog yang memiliki kualitas terbaik dalam penulisan blog serta memenuhi setiap aspek yang telah ditentukan dan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hadiah:
  1. 1 Ipad 2
  2. 1 Ipod Shuffle – 2GB
  3. 5 Goodie Bags
Syarat dan Ketentuan Berlaku:
  1. Peserta dalam membuat blog tidak boleh mengandung:
    • Unsur SARA
    • Unsur Pornografi
    • Pesan politik
    • Hal-hal yang melanggar hak cipta
    • Membicarakan brand atau merk yang tidak ada hubungan dengan media sosial
    • Hal-hal yang mendiskreditkan Arwuda Indonesia
    • Data pribadi orang lain (email, nomor telepon, twitter, dsb)
  2. Selama mengikuti lomba, peserta tidak diijinkan untuk mengganti nama di profile Facebook
  3. Setiap peserta hanya dapat mengirimkan satu screen capture ke Fan Page Arwuda Indonesia dan blog itu yang diikutsertakan dalam penilaian
  4. Blog yang di capture harus asli hasil karya sendiri
  5. Jika terjadi kecurangan, juri berhak mendiskualifikasi
  6. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat
Source: Arwuda

0 komentar:

Posting Komentar